Menampilkan Berita Aktual

Saturday, May 23, 2015

RAYAKAN TAHUN BARU DEDI DIDUGA BAWA GANJA

No comments :


BANDUNG – Dua setengah linting ganja diduga ditemukan disaku celana kiri terdakwa dedi (41) pada malam tahun baru. dengan berat ganja 0,9 gram.Hakim Hj.ST,Suryati,SH.MH mengatakan terdawa terkena Pasal III AYAT 127 KUHP NO 39 TAHUN 2009 dengan NO perkara pidana 279/pidana .B/2015/ PN BANDUNG.

Dalam sidang perdananya kemarin,terdakwa dedi mengatakan pada hakim,bahwa Terdakwa dedi mengatakan ganja tersebut didapat dari temannya yang bernama ajo.pada malam tahun baru 31 desember 2014 dihaur hilir.terdakwa baru memakai ganja satu kali.

Dan ganja tersebut diberi oleh temannya yang bertemu dijalan,dan ganja tersebut sudah dilinting dengan pahpir. terdakwa baru menghabiskan setengah linting,dan baranga bukti dangsung disita oleh petugas kepolisian.

Hasil laboratorium mengatakan terdakwa dedi positiv mengandung narkotika golongna satu,dan sidangpun ditunda karna data yang dibirikan oleh terdakwa masih belum lengkap.sidangpun akan dilanjutkan pada minggu depan kamis 16 april 2015.dan terdakwa dedi kembali kedalam tahanan.(09/04).

No comments :

Post a Comment