Menampilkan Berita Aktual

Tuesday, May 26, 2015

Terungkap Keterangan Saksi : Pelepasan Hak Tanah HGU di Indramayu Tidak Diketahui Negara

No comments :


BANDUNG – Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Jalan Sumur Adem Indramayu dialihkan oleh Direktur Utama PT. Wihata Karya Agung—Almon Kurniawan Budiman—pada tahun akhir tahun 2006 kepada Agung Rijoto. Tanah seluas 23 ha tersebut dibayar dengan cek seharga Rp 1.2 Miliar pada 9 Desember 2006 di kantor Almon dengan bantuan Notaris Suharto Suwondo.

Tanah milik negara yang dipercayakan kepada PT Wihata Karya Agung untuk dikelola tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selama 9 tahun Almon menjadi direktur, tanah HGU tersebut tidak pernah digunakan untuk usaha lantaran tidak memiliki dana yang cukup. Pernah dilakukan pemetakan untuk tambang udang dan tidak dilanjutkan karena kekurangan dana.

Almon bahkan tidak mengetahu asal usul perusahaannya mampu memliki sertifikat HGU atas tanah seluas 23 ha tersebut. “Tanah HGU tersebut diwariskan oleh ayah saya sebelum ayah saya meninggal pada tahun 1997.” Jelasnya.

16 Februari 2006 Agung Rijoto datang menemui Almon untuk melakukan negosiasi penjualan tanah dengan alasan ingin membuka usaha peternakan ayam. PT Wihata Karya Agung yang sedang mengalami krisis menerima tawaran tersebut, dan memberikan surat kuasa pengosongan tanah.

“Saat itu dia tanya, tanahnya sudah kosong belum? Akhirnya saya kasih surat kuasa untuk pengosongan tanah karena pernah saya lakukan pemetakan untuk tambang udang.” Ujarnya.

8 Desember 2006 mereka kembali melakukan perjanjian pengikatan jual beli. Agung kembali menemui Almon bersama dengan Suwondo tanggal 9 Desember 2006 untuk menandatangani akta penerimaan pelepasan hak.

Pembayaran pajak PBB tanah HGU rutin Almon lakukan setiap tahunnya melalui Tarsan penjaga tanah HGU. Setelah pelepasan hak Almon tidak mengetahui apapun tentang tanah HGU yang telah dialihkan kepada Agung. Menurut laporan dari kejaksaan tanah tersebut kini telah digunakan untuk pembangunan PLTU.

Tanah HGU tersebut sudah dijual oleh Agung kepada pihak PLN senilai Rp 5.3 Miliar dan dianggap merugikan Negara. Tidak adanya laporan kepada badan pertanahan atau pun Pemda tentang peralihan tanah HGU dari Almon kepada Agung membuat Almon ikut terlibat dalam kasus ini. Karena dalam sertifikat tanah HGU dan data Negara, tanah HGU tersebut masih atas nama PT Wihata Karya Agung.


No comments :

Post a Comment